Mengenal Beda Pemilihan Langsung dan Tidak Langsung dalam Pemilu

Arintha Widya - Jumat, 3 Maret 2023
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)

Seiring berjalannya waktu, sistem demokrasi terwujud di Indonesia melalui pelaksanaan pemilu langsung.

Bahkan masyarakat juga memilih sendiri wakil-wakil mereka yang akan duduk di kursi legislatif.

Namun, hal ini terjadi bila Pemilu 2024 untuk anggota legislatif nanti dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.

Akan tetapi, sejak awal tahun 2023 masih gencar wacana mengenai penyelengaraan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

Sekadar informasi, sistem operasional tertutup menuai kontra karena masyarakat tidak mengetahui siapa yang akan menjadi wakil mereka lantaran semuanya dipilih oleh partai.

Sementara dalam sistem proporsional terbuka, partai politik mengajukan daftar calon yang kemudian bisa dipilih sendiri oleh masyarakat.

Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun jika disuruh memilih, Kawan Puan sendiri ingin Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem yang mana, nih?

Baca Juga: Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka dan Bedanya dengan Sistem Proporsional Tertutup?

(*)

Sumber: UMM
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029