Parapuan.co - Perjanjian pranikah rupanya bukan sekadar tren yang diikuti oleh pasangan kekasih sebelum memutuskan menikah dan menjadi suami istri.
Perjanjian pranikah bisa bersifat mengikat masing-masing pihak yang merupakan pasangan suami istri karena terdapat aturan mengenai hal ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Mengutip Hukum Online, perjanjian pranikah bisa dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama.
Dalam hal ini, kedua belah pihak dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh petugas pencatat perkawinan atau notaris.
Isinya berlaku pula terhadap pihak ketiga, sepanjang pihak ketiga tersangkut di dalam perjanjian.
Putusan MK 69/2015 sendiri telah memperluas makna perjanjian kawin, sehingga bukan sebatas perjanjian pranikah (sebelum kawin atau prenuptial agreement).
Akan tetapi, perjanjian pranikah juga mengikat pasangan selama masih dalam ikatan perkawinan (postnuptial agreement).
Kalau begitu, bisakah perjanjian pranikah dibatalkan atau dicabut? Begini penjelasannya!
Baca Juga: Ada di Wedding Agreement The Series, Ini Pengertian dan Manfaat Perjanjian Pranikah