Adapun aturan yang dimaksud berbunyi sebagai berikut:
"Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga."
Seperti tertulis di atas, perjanjian pranikah bisa saja diubah, dicabut, atau dibatalkan.
Asalkan pencabutan, pembatalan, dan pengubahannya sudah disepakati oleh kedua pihak yang membuat perjanjian.
Tentu saja ini juga mesti melibatkan pihak ketiga atau notaris yang mengetahui perjanjian tersebut.
Apabila ingin mengubah, mencabut, maupun membatalkan, hendaknya pasangan tidak merugikan pihak ketiga.
Sebaliknya, perjanjian pranikah tidak dapat diganggu gugat apabila antara kedua pihak yang membuat, ada satu yang tidak menyetujui perubahan atau pembatalan.
Nah, Kawan Puan sudah tahu kan apakah perjanjian pranikah bisa dibatalkan atau tidak?
Kamu perlu ingat, isi di dalam perjanjian pranikah tetap mengikat sampai kedua pihak sepakat untuk melakukan perubahan maupun pembatalan.
Intinya, keputusan terkait perjanjian pranikah harus dibicarakan bersama pasanganmu, ya.
Baca Juga: Untuk Calon Pengantin, Ini 3 Keuntungan Perjanjian Pranikah
(*)