Perjanjian Pranikah yang Mengikat
Perjanjian pranikah tidak bisa hanya dibuat oleh kedua pihak pasangan tanpa diketahui notaris.
Perjanjian pranikah yang mengikat haruslah didaftarkan untuk memenuhi unsur publisitas dari perjanjian itu sendiri.
Dengan demikian, pihak ketiga yang mengetahui mesti tunduk pada aturan dalam perjanjian yang dibuat oleh masing-masing pihak dari pasangan menikah.
Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1313, 1314, dan 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Di dalamnya tertulis aturan bahwa perjanjian yang tidak didaftarkan hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Bisakah Perjanjian Pranikah Diubah, Dicabut, atau Dibatalkan?
Aturan mengenai apakah perjanjian pranikah bisa diubah, dicabut, atau dibatalkan ada dalam Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015.
Baca Juga: Ada 4 Alasan Penting Perempuan Harus Membuat Perjanjian Pranikah