Supranawa Yusuf pun menjelaskan, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif, dan implementatif.
Dengan begitu, tidak ada pertanyaan membingungkan di kemudian hari jika skema kerja hybrid tersebut diterapkan.
Di sisi lain, Deny Isworo Makirtyo dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyebutkan bahwa pemerintah sedang memproses kebijakan skema kerja baru untuk ASN ini.
"Kebijakan yang dimaksud ialah rancangan Peraturan Presiden yang nantinya akan mengatur jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja," terang Deny.
Deny menambahkan, "Rancangan perpres sedang dalam proses pengajuan ke Bapak Presiden."
"Selain itu, Kementerian PANRB juga segera merancang peraturan turunannya tentang fleksibilitas kerja bagi ASN," tuturnya lagi.
Sementara itu bila benar diterapkan, skema kerja semacam ini dinilai bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
Tujuannya pun sama, yaitu meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja para ASN.
Kalau menurut Kawan Puan bagaimana, nih?
Baca Juga: Mengintip Status Kepegawaian Tenaga Honorer yang Dihapus November 2023
(*)