Parapuan.co - Kawan Puan tentu sudah familier dengan skema bekerja secara hybrid yang belakangan populer.
Bekerja hybrid diadaptasi setelah pandemi Covid-19 melanda, di mana banyak perusahaan menerapkan sistem kerja WFH (work from home), WFA (work from anywhere), atau remote.
Sistem kerja hybrid yang sudah kurang lebih 3 tahun berjalan rupanya mencatat berbagai keuntungan.
Salah satunya meningkatkan produktivitas karyawan lantaran mereka tidak harus berangkat ke kantor dan stres karena bermacet-macetan di jalan.
Tidak heran jika banyak karyawan, tak terkecuali ASN (Aparatur Sipil Negara) berharap dapat bekerja secara hybrid.
Hal tersebut tampak dari sebuah survei yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana mengutip Kompas.com.
BKN melakukan survei terkait penerapan skema kerja di lingkungan pegawai pemerintahan.
Survei itu menunjukkan, 95,7 persen responden ingin bekerja secara hybrid atau skema flexible working arrangement.
Hasil survei BKN ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Satya Pratama.
Baca Juga: Formasi Prioritas di Lowongan Kerja CPNS 2023, Begini Cara Daftarnya
Responden sendiri adalah ASN yang menyampaikan aspirasinya melalui media sosial, yaitu tentang penerapan skema kerja seperti sebelum pandemi Covid-19.
"Respons yang BKN lakukan yakni dengan melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN," ungkap Satya Pratama.
"Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95,7 persen setuju dengan skema kerja hybrid," imbuhnya.
Menurutnya, hasil tersebut dipengaruhi pula oleh banyaknya generasi muda yang bergabung menjadi ASN.
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menambahkan pula kalau faktor tersebut menyebabkan dinamika yang memengaruhi pola kerja di lingkungan pemerintahan.
"Salah satu isu populer yakni tentang flexible working arrangement yang akan berpengaruh pada model dan pola kerja pegawai," kata Supranawa Yusuf.
Apabila skema kerja semacam itu diterapkan, tentu akan banyak penyesuaian yang dilakukan.
Terlebih jika mengingat ASN bekerja di lembaga pemerintahan yang tentu perlu memperhatikan faktor kebijakan, ukuran organisasi, dan jenis sektor pekerjaan.
Hal ini membuat penerapan flexible working arrangement tidak lantas bisa diinstruksikan begitu saja kepada ASN sebagaimana kepada karyawan swasta.
Baca Juga: Jadi Pelengkap BPJS, Ini 3 Manfaat Asuransi Kantor bagi Karyawan Swasta
Supranawa Yusuf pun menjelaskan, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif, dan implementatif.
Dengan begitu, tidak ada pertanyaan membingungkan di kemudian hari jika skema kerja hybrid tersebut diterapkan.
Di sisi lain, Deny Isworo Makirtyo dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyebutkan bahwa pemerintah sedang memproses kebijakan skema kerja baru untuk ASN ini.
"Kebijakan yang dimaksud ialah rancangan Peraturan Presiden yang nantinya akan mengatur jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja," terang Deny.
Deny menambahkan, "Rancangan perpres sedang dalam proses pengajuan ke Bapak Presiden."
"Selain itu, Kementerian PANRB juga segera merancang peraturan turunannya tentang fleksibilitas kerja bagi ASN," tuturnya lagi.
Sementara itu bila benar diterapkan, skema kerja semacam ini dinilai bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
Tujuannya pun sama, yaitu meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja para ASN.
Kalau menurut Kawan Puan bagaimana, nih?
Baca Juga: Mengintip Status Kepegawaian Tenaga Honorer yang Dihapus November 2023
(*)