Upah pekerja hendaknya tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin, apakah laki-laki atau perempuan.
Namun, upah dapat dibedakan berdasarkan jabatan/posisi, jenis pekerjaan, kebijakan perusahaan, dan upah minimum di daerah setempat.
Pada prinsipnya, Pasker ID sendiri bukan lembaga yang bertanggung jawab pada penentuan upah pekerja.
Pusat Pasar Kerja merupakan tempat yang mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja.
Untuk membantu permasalahan kesenjangan upah sendiri, Pasker ID sudah menyampaikan pesan khusus kepada pihak pemberi kerja.
"Pasker ID terus menyampaikan kepada pihak pemberi kerja dalam setiap kesempatan, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku seperti terkait UMR dan jaminan sosial yang berhak diterima pekerja," ungkap Yusuf.
"Terkait upah yang diperoleh, Pasker ID mendorong agar didasarkan atas kapasitas atau kompetensi seorang pekerja dan bukan pertimbangan gender," tutupnya.
Nah, Kawan Puan tak perlu khawatir lagi nih masalah ketersediaan pekerjaan untuk kamu di luar sana.
Asalkan kamu punya keterampilan mumpuni dan dibutuhkan perusahaan, kamu dapat kesempatan yang sama dengan pencari kerja laki-laki, kok.
Baca Juga: Solusi Pencarian Pekerjaan dari Pusat Pasar Kerja Kemnaker untuk Difabel
(*)