"Di ruang IGD, pasien mendapat perawatan sebentar, kemudian langsung dibawa ke ruang PONEK (Ruangan Khusus Ibu Melahirkan)," ucapnya.
"Sayangnya, sesampai di ruang PONEK, perawat malah ngomong ruangan PONEK penuh dan ICU juga penuh dan silakan bawa pasien ke rumah sakit lain. Ini tanpa ada pemeriksaan dari pihak perawat di ruang tersebut," tambahnya.
Saat kejadian tersebut, Euis bahkan sempat beradu mulut dengan perawat di RSUD Subang.
Ia meminta agar pasien terlebih dulu diperiksa karena kondisinya yang semakin kritis.
"Saya mencoba memohon agar dilakukan pemeriksaan kesehatan pasien dulu kepada perawat, agar kami tahu keadaan pasien bagaimana jika harus dilarikan ke rumah sakit yang lain.
"Namun permohonan tersebut diabaikan pihak perawat seolah-olah tidak peduli kepada pasien," tandasnya.
Tak berpikir panjang, Kurnaesih pun segera diboyong ke rumah sakit di Bandung.
Sayangnya saat di perjalanan, Kurnaesih muntah lagi dan meninggal sebelum sampai di rumah sakit.
Baca Juga: Untung Rugi Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai RUU KIA, Pengaruhi Karier Perempuan?
Hak Persalinan Bagi Ibu Hamil
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2014, ibu hamil memiliki hak persalinan.
Ada beberapa hak persalinan yang dimiliki setiap ibu hamil ini tertulis pada Pasal 13 yang berbunyi:
(1) Persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ibu bersalin dalam bentuk 5 (lima) aspek dasar meliputi:
a. Membuat keputusan klinik;
b. Asuhan sayang ibu dan sayang bayi;
c. Pencegahan infeksi;
d. Pencatatan (rekam medis) asuhan persalinan; dan
e. Rujukan pada kasus komplikasi ibu dan bayi baru lahir.
(3) Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar Asuhan Persalinan Normal (APN).
(*)