Parapuan.co - Beberapa waktu lalu, tersiar kabar seorang ibu meninggal karena ditolak saat akan melahirkan di RSUD Subang, Jawa Barat.
Sebelumnya, Kurnaesih yang merupakan korban sempat dibawa ke bidan desa untuk mendapatkan pemeriksaan kehamilan.
Di usia kandungannya yang sudah sembilan bulan, Kurnaesih diantar oleh sang suami, Juju Junaedi.
Namun saat ketika pemeriksaan, Kurnaesih justru mengalami muntah-muntah.
Euis, yang merupakan bidan di Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat menceritakan bagaimana kronologi pasien saat di bawa ke rumah sakit.
Berawal dari Pemeriksaan Kehamilan
"Awalnya pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB atau bakda Maghrib, Pak Juju Junaedi datang ke tempat praktik saya, membawa istrinya untuk pemeriksaan kehamilan istrinya yang sudah 9 bulan," kata Euis dilansir dari Tribunnews.
Tak lama, Euis mendapati Kurnaesih mengalami muntah.
Menurutnya, ini adalah hal yang biasa terjadi pada ibu yang akan melahirkan.
Baca Juga: Cerita Napi Perempuan Lahirkan dan Rawat Sang Anak di Dalam Sel Tahanan
Terlebih pada saat itu, pasien tidak mengalami gejala sakit apapun dan ciri-ciri tadi dianggap wajar.
Dibawa ke Puskemas Dahulu
Khawatir dengan kondisi Kurnaesih, Juju dan Euis kemudian membawanya ke Puskesmas Tanjungsiang.
"Khawatir takut terjadi sesuatu, saya bersama suami pasien langsung membawanya ke Puskesmas Tanjungsiang," imbuh Euis.
"Sampai di puskesmas sekitar pukul 19.30 WIB. Di sana, pasien malah kemudian muntah-muntah lagi," ungkapnya.
Karena kondisi pasien yang kian menurun membuat Juju, bidan jaga puskesmas, beserta keluarga langsung membawanya ke RSUD Subang.
Sampai di RSUD Subang
"Untuk memastikan kondisi pasien yang sebenarnya, saya dan bidan jaga puskesmas beserta keluarga langsung membawanya ke RSUD Subang menggunakan ambulans Puskesmas Tanjungsiang," imbuh Juju.
Baca Juga: 3 Fakta Bayi Meninggal saat Persalinan karena Dipaksa Lahir Normal, Pihak RS Minta Maaf
Rombongan tersebut tiba pada 21.00 WIB dan pasien di bawa ke IGD.
"Di ruang IGD, pasien mendapat perawatan sebentar, kemudian langsung dibawa ke ruang PONEK (Ruangan Khusus Ibu Melahirkan)," ucapnya.
"Sayangnya, sesampai di ruang PONEK, perawat malah ngomong ruangan PONEK penuh dan ICU juga penuh dan silakan bawa pasien ke rumah sakit lain. Ini tanpa ada pemeriksaan dari pihak perawat di ruang tersebut," tambahnya.
Saat kejadian tersebut, Euis bahkan sempat beradu mulut dengan perawat di RSUD Subang.
Ia meminta agar pasien terlebih dulu diperiksa karena kondisinya yang semakin kritis.
"Saya mencoba memohon agar dilakukan pemeriksaan kesehatan pasien dulu kepada perawat, agar kami tahu keadaan pasien bagaimana jika harus dilarikan ke rumah sakit yang lain.
"Namun permohonan tersebut diabaikan pihak perawat seolah-olah tidak peduli kepada pasien," tandasnya.
Tak berpikir panjang, Kurnaesih pun segera diboyong ke rumah sakit di Bandung.
Sayangnya saat di perjalanan, Kurnaesih muntah lagi dan meninggal sebelum sampai di rumah sakit.
Baca Juga: Untung Rugi Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai RUU KIA, Pengaruhi Karier Perempuan?
Hak Persalinan Bagi Ibu Hamil
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2014, ibu hamil memiliki hak persalinan.
Ada beberapa hak persalinan yang dimiliki setiap ibu hamil ini tertulis pada Pasal 13 yang berbunyi:
(1) Persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ibu bersalin dalam bentuk 5 (lima) aspek dasar meliputi:
a. Membuat keputusan klinik;
b. Asuhan sayang ibu dan sayang bayi;
c. Pencegahan infeksi;
d. Pencatatan (rekam medis) asuhan persalinan; dan
e. Rujukan pada kasus komplikasi ibu dan bayi baru lahir.
(3) Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar Asuhan Persalinan Normal (APN).
(*)