Parapuan.co - Melakukan pinjaman online dianggap sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang.
Terlebih jika ada kebutuhan mendesak, alhasil pinjaman online jadi solusi tepat bagi sebagian orang.
Ketika menarik uang dari pinjaman online, sayangnya tidak semua orang mengetahui legalitasnya.
Bahkan berdasarkan riset PARAPUAN berjudul "Riset Perilaku Perempuan Indonesia terhadap Pinjaman Online (Pinjol)" pada Februari 2023, dengan 162 responden perempuan terungkap data yang menarik.
Di mana 22 persen perempuan mengaku tidak pernah mengecek legalitas pinjaman online.
Selain itu, 30 persen perempuan lainnya mengaku pernah terjerat pinjaman online ilegal.
Perlu Kawan Puan ketahui, pinjaman online (pinjol) bukan hanya menyerang ekonomi, tapi juga berdampak pada psikologis.
Mengutip dari Kompas.com, Psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti menyatakan bahwa orang yang terjerat pinjol sekaligus diteror akan merasakan gangguan psikologis.
"Akan tetapi banyak individu yang tidak menyadari akan bahaya yang mengintai dari pinjol (pinjaman online) apabila tidak mampu melunasinya," ujar Hening.
Baca Juga: Selain Terjerat Pinjol, Ini 5 Red Flag Finansial dalam Hubungan Romantis