Pasalnya debt collector biasanya akan melakukan intimidasi menakut-nakuti dengan ancaman atau hal lain, sehingga berdampak pada psikologis individu yang melakukan pinjol.
"Mereka (peminjam pinjaman online) akan semakin terpuruk ketakutan tak berujung, cemas, bingung, khawatir akut, hingga muncullah gangguan psikologis maupun fisiologis," papar Hening.
Alasan Orang Melakukan Pinjaman Online
Hening menjelaskan bahwa orang yang melakukan pinjaman online itu karena mengalami persoalan dengan uang.
"Ketika ada suatu kebutuhan yang sangat mendesak dan sudah berusaha semaksimal mungkin tetapi tidak berhasil akhirnya ambil jalan pintas melakukan pinjol," lanjutnya.
Maka dari itu, ia menyarankan bagi mereka yang telah terjebak pinjol alangkah baiknya segera dilunasi.
Akan tetapi, bila memang belum bisa dilunasi, maka cicil secara tertib sampai lunas.
"Setelah ini dilewati tanamkan di pikiran untuk tidak akan mengulangi kembali mengambil pinjaman online," tambahnya.
Sebagai catatan, jika sudah terlanjut bermasalah dengan penyedia pinjol, maka segera minta bantuan lembaga hukum yang dapat membantu menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga: Menurut Riset PARAPUAN, Ini Pinjaman Online Paling Digunakan Perempuan Indonesia
(*)