Bagi Kawan Puan yang belum lolos seleksi, jangan langsung patah semangat karena kamu diberi waktu untuk melakukan penyanggahan.
Setiap peserta berhak mengajukan sanggahan selama jangka waktu tertentu terkait hasil kelulusannya.
Kamu yang akan mengajukan sanggah bisa mengakses laman SSCASN dan memilih menu yang tersedia.
Namun, perlu diingat bahwa pengajuan sanggah hanya bagi peserta yang tidak lolos karena kesalahan panitia penyelenggara.
Peserta dapat menyertakan bukti file yang akan mendukung sanggahannya tersebut.
Akan tetapi apabila peserta tidak lolos karena kesalahan sendiri, misalnya dokumen tidak lengkap atau lainnya, maka usulan sanggah bisa saja ditolak.
Nah, itulah sekilas informasi mengenai pengumuman PPPK Guru 2022.
Mudah-mudahan Kawan Puan termasuk salah satu peserta yang lolos, ya!
Baca Juga: Tak Lolos Seleksi Pengumuman PPPK Guru 2023? Begini Cara Ajukan Sanggahan
(*)