Parapuan.co - Pengumuman PPPK Guru 2022 yang sebelumnya direncanakan pada awal Februari 2023 terpaksa harus ditunda.
Setelah lebih dari sebulan lamanya, pengumuman PPPK Guru 2022 baru dilakukan pada 10 Maret 2023.
Pengumuman hasil seleksi kali ini diperuntukkan bagi seluruh pelamar, yaitu dari kategori prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2), prioritas 3 (P3), dan pelamar umum.
Nah, bagaimana cara mengecek pengumuman PPPK Guru 2022? Yuk, simak uraiannya seperti mengutip Kompas.com berikut ini!
1. Cara Cek Melalui Laman SSCASN
Pengumuman PPPK Guru 2022 dapat dicek melalui laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Di bawah ini langkah-langkahnya:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik tombol login untuk masuk ke akun SSCASN kamu.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah terdaftar untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.
Baca Juga: Cara Menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Mengakses Layanan Pajak Online
- Klik "Masuk"
- Setelah itu, hasil seleksi akan otomatis muncul di dashboard peserta.
2. Cara Cek Melalui Laman PPPK
Opsi kedua, kamu bisa melihat pengumuman PPPK Guru 2022 dengan mengakses laman PPPK. Caranya:
- Akses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022/.
- Masukkan Nomor Induk Penduduk (NIK) dan nomor peserta untuk mencari informasi data kelulusan.
- Klik "Cari Data".
- Selanjutnya, hasil kelulusan akan muncul dalam laman tersebut.
Selain dengan melalui dua laman di atas, pengumuman kelulusan peserta PPPK Guru 2022 juga bisa dilihat di masing-masing instansi.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022
Bagi Kawan Puan yang belum lolos seleksi, jangan langsung patah semangat karena kamu diberi waktu untuk melakukan penyanggahan.
Setiap peserta berhak mengajukan sanggahan selama jangka waktu tertentu terkait hasil kelulusannya.
Kamu yang akan mengajukan sanggah bisa mengakses laman SSCASN dan memilih menu yang tersedia.
Namun, perlu diingat bahwa pengajuan sanggah hanya bagi peserta yang tidak lolos karena kesalahan panitia penyelenggara.
Peserta dapat menyertakan bukti file yang akan mendukung sanggahannya tersebut.
Akan tetapi apabila peserta tidak lolos karena kesalahan sendiri, misalnya dokumen tidak lengkap atau lainnya, maka usulan sanggah bisa saja ditolak.
Nah, itulah sekilas informasi mengenai pengumuman PPPK Guru 2022.
Mudah-mudahan Kawan Puan termasuk salah satu peserta yang lolos, ya!
Baca Juga: Tak Lolos Seleksi Pengumuman PPPK Guru 2023? Begini Cara Ajukan Sanggahan
(*)