Parapuan.co - Kawan Puan, konsumen bukan sekadar pengguna layanan jasa atau barang dari pelaku usaha.
Konsumen juga mempunyai hak-hak yang dilindungi dan sebaiknya tidak dilanggar oleh pelaku usaha.
Hak-hak konsumen sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apa saja isinya? Simak uraian seputar hak konsumen di bawah ini sebagaimana dikutip dari Kompas.com!
Hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
Adapun hak-hak konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di antaranya:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Baca Juga: Mengenal Profesi Research and Development yang Cari Solusi atas Kritikan Pelanggan