Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini 9 Hak Konsumen yang Diatur Undang-Undang

Arintha Widya - Kamis, 16 Maret 2023
Ilustrasi konsumen
Ilustrasi konsumen gahsoon

Parapuan.co - Kawan Puan, konsumen bukan sekadar pengguna layanan jasa atau barang dari pelaku usaha.

Konsumen juga mempunyai hak-hak yang dilindungi dan sebaiknya tidak dilanggar oleh pelaku usaha.

Hak-hak konsumen sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Apa saja isinya? Simak uraian seputar hak konsumen di bawah ini sebagaimana dikutip dari Kompas.com!

Hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

Adapun hak-hak konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di antaranya:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Baca Juga: Mengenal Profesi Research and Development yang Cari Solusi atas Kritikan Pelanggan

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini 9 Hak Konsumen yang Diatur Undang-Undang