Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini 9 Hak Konsumen yang Diatur Undang-Undang

Arintha Widya - Kamis, 16 Maret 2023
Ilustrasi konsumen
Ilustrasi konsumen gahsoon

Tujuan Perlindungan Konsumen

Lantas, apa tujuan dari diaturnya perlindungan konsumen melalui peraturan perundang-undangan?

Pada dasarnya, perlindungan konsumen dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam mengonsumsi barang dan jasa.

Tujuan perlindungan bagi konsumen yang tercantum pula dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 antara lain:

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

6. Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Nah, itulah sedikit informasi mengenai hak konsumen yang perlu diketahui pelaku usaha. Semoga berguna!

Baca Juga: Jualan Online Laris, Ini 5 Cara agar Konsumen Betah dan Repeat Order

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini 9 Hak Konsumen yang Diatur Undang-Undang