4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Seandainya hak-hak di atas tidak dipenuhi, konsumen yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut bisa dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran pun tidak bisa menghilangkan tanggung jawab pidana meski penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan.
Baca Juga: Cegah Konsumen Bosan, Ini 4 Alasan Bisnis Kuliner Butuh Inovasi