Berbicara mengenai aktris senior ini, rasanya Kawan Puan sudah cukup familier dengan sosoknya.
Walau sudah berkarier sejak 1950-an, nama Nani Wijaya lebih dikenal luas saat membintangi sinetron komedi (sitkom) Bajaj Bajuri (2002-2005).
Seperti apa perjalanan karier Nani Wijaya? Yuk, simak informasi mengenai profil sang aktris sebagaimana mengutip Kompas.com berikut ini!
Profil Nani Wijaya
Nani Wijaya lahir di Cirebon, Jawa Barat, pada 10 November 1944. Saat berusia 14 tahun, tepatnya pada 1958, ia sudah terjun ke dunia akting.
Kala itu, ia debut di panggung akting sebagai pemeran pembantu lewat film berjudul Linda.
3. Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini 9 Hak Konsumen yang Diatur Undang-Undang
Kawan Puan, konsumen bukan sekadar pengguna layanan jasa atau barang dari pelaku usaha.
Baca Juga: Menurut OJK, Ini Deretan Hak yang Harus Didapat oleh Konsumen Keuangan
Konsumen juga mempunyai hak-hak yang dilindungi dan sebaiknya tidak dilanggar oleh pelaku usaha.
Hak-hak konsumen sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apa saja isinya? Simak uraian seputar hak konsumen di bawah ini sebagaimana dikutip dari Kompas.com!
Hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
Adapun hak-hak konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di antaranya:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Baca Juga: UMKM Wajib Catat, Begini Cara Mengirim Paket Besar dengan Aman
(*)