Arsitek dapat pula mendukung Perencanaan dan Perancangan Kota, Perencanaan dan Perancangan Lingkungan atau Kawasan, Perancangan Interior, dan sebagainya.
Untuk menjadi arsitek, kamu perlu memperoleh pendidikan tinggi setingkat sarjana dengan rincian:
1. Menempuh pendidikan sarjana (S1) dengan jurusan Arsitektur.
Kamu juga bisa mengambil jurusan lain untuk menjadi arsitek, seperti Teknik Sipil atau Desain.
2. Mendapatkan sertifikat keahlian arsitek atau SKA dari Ikatan Arsitek Indonesia.
SKA adalah lisensi bagi seorang arsitek yang dikeluarkan berdasarkan standar-standar tertentu.
Keahlian Arsitek
Ada pun keahlian yang harus dimiliki agar kamu terkualifikasi menjadi seorang arsitek antara lain:
1. Memiliki Keahlian dalam Bidang Teknik dan Matematika
Baca Juga: Termasuk Mengikuti Pelatihan, Ini 3 Langkah yang Harus Diambil untuk Jadi Arsitek