Pindah KPR sama saja seperti saat kamu mengurus pengajuan kredit baru.
Bahkan bank-bank Himbara maupun swasta syarat pengajuan dan dokumen yang dibutuhkan tidak jauh berbeda.
Lantas, apa saja dokumen yang harus dilengkapi jika kamu ingin pindah KPR? Di bawah ini ketentuan umumnya!
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta).
5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta).
6. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta).