Baca Juga: Sanksi Jika Wajib Pajak Terlambat atau Tidak Lapor SPT, Apa Saja?
7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membeli hunian dari developer).
8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan).
9. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
KPR sendiri merupakan produk kredit hunian yang disediakan oleh bank dengan tenor tertentu setiap bulan sesuai kemampuan.
Di Indonesia dikenal dua jenis KPR yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.
KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Untuk memperoleh subsidi, kamu harus mengajukan kredit KPR subsidi di bank dan tidak setiap orang akan mendapat persetujuan.
Untuk KPR nonsubsidi diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan ketentuan besaran kredit maupun bunganya sesuai kebijakan bank tempat pengajuan kredit.
Demikian tadi informasi mengenai pengajuan pindah KPR yang sama seperti mengajukan kredit baru.
Semoga informasi di atas berguna dan menambah wawasan, ya!
Baca Juga: Pindah KPR Bisa Ringankan Cicilan Rumah? Simak Dulu Untung Ruginya!
(*)