Menanggapi masalah ini, Indonesian Fashion Chamber (IFC) pun secara resmi menyatakan sikap penolakan terhadap thrifting pakaian bekas impor ilegal.
Menurut Ali Charisma, National Chairman Indonesia Fashion Chamber (IFC), seperti dalam siaran pers yang diterima PARAPUAN pun menegaskan bahwa industri fesyen Indonesia benar-benar harus memperhatikan dampak dari pakaian bekas ilegal yang diimpor.
Dampak Ekonomi
Perlu dipahami bersama, bahwa menurut IFC dampak ekonomi dari impor baju ilegal tersebut dapat mengancam keberlanjutan sektor industri tekstil dan fesyen, terutama UMKM di tanah air.
Dan akibat dari membanjirnya impor pakaian bekas tersebut bisa menurunkan angka penjualan pakaian produksi lokal karena harga yang kalah bersaing.
Merosotnya permintaan produk lokal tersebut pun akan menyebabkan penurunan produksi produk lokal, termasuk pengurangan tenaga kerja di dalamnya.
Kekhawatiran ini ternyata pernah dialami oleh Kenya, yang mana pakaian bekas impor ilegal yang masuk secara masig mengakibatkan penurunan jumlah tenaga kerja pada industri tekstilnya.
Padahal, beberapa dekade lalu industri tekstil di Kenya bisa mempekerjakan lebih dari 500.000 orang, namun saat ini jumlahnya kurang dari 20.000 orang saja.
Sehingga dikhawatirkan dengan banyaknya pakaian bekas impor yang beredar di pasar akan menghambat inovasi dan kemajuan industri fesyen nasional, termasuk UMKM.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Thrift Shop Jakarta, Bisa Dapat Pakaian Bekas Berkualitas Mulai Rp30 Ribuan