Untuk guru swasta diperbolehkan mendaftar di kategori umum (tes), dan menyertakan izin dari yayasan.
"Untuk guru swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan," kata Nunuk Suryani.
Rincian Formasi PPPK Guru 2023
Lebih lanjut, Nunuk Suryani menyebutkan rincian formasi penerimaan PPPK Guru 2023 sejumlah 601.286.
"Jadi sisa kebutuhan formasi tahun 2022 ada 531.524 formasi dan guru ASN pensiun tahun 2024 ada 69.762 orang, jadi total kebutuhan tahun 2023 ada 601.286 formasi," ujar Nunuk.
Kebutuhan guru PPPK di tahun ini ditambah juga pula dengan kuota pelamar P1 (prioritas 1) PPPK Guru 2023 sebanyak 3.034 guru.
Pelamar prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti tes seleksi pada tahun sebelumnya.
Mereka yaitu tenaga honorer yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru di tahun 2022 lalu.
Nunuk menjelaskan, pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penempatannya pada 6 Maret 2023 juga menjadi prioritas pada PPPK kali ini.
Baca Juga: Tak Lolos Seleksi Pengumuman PPPK Guru 2023? Begini Cara Ajukan Sanggahan