Viral di TikTok Perempuan Kena Pajak Rp600 Ribu untuk Oleh-Oleh Seharga Rp300 Ribu

Rizka Rachmania - Minggu, 26 Maret 2023
Viral di TikTok, perempuan kena pajak Rp600 ribu untuk oleh-oleh seharga Rp300 ribu.
Viral di TikTok, perempuan kena pajak Rp600 ribu untuk oleh-oleh seharga Rp300 ribu. Rudzhan Nagiev

"Saya sempat tanya kalau ini kan oleh-oleh, ya wajar kan jumlahnya di atas 10, apalagi itu cuma permen," jelasnya.

Petugas Pajak Memasukkan Barang dalam Kategori Volume

"Saya sempat tanya kalau ini kan oleh-oleh, ya wajar kan, jumlahnya di atas 10, apalagi itu cuma permen," ungkap Tiara.

Akan tetapi menurut penuturannya, petugas bea cukai menganggap oleh-olehnya melebihi batas normal.

Petugas juga memasukkan barang bawaan Tiara ke dalam kategori volume karena memuat banyak produk.

Alhasil meski total belanjaan Tiara hanya 600 baht atau Rp300 ribu namun karena produknya banyak dianggap masuk ke dalam kategori volume.

"Akhirnya, penetapannya, saya dimasukkan kategori punya 150 produk dengan harga sekitar Rp2,2 juta. Yang paling saya kagetkan, saya tidak belanja di atas Rp7,5 juta, tapi kenapa bisa dianggap produk ini bukan barang personal use," ucap Tiara.

Penjelasan Petugas Pajak Bea Cukai

Petugas pajak bea cuka memberikan penjelasan bahwa mereka berhak menetapkan kategori barang bawaan penumpang.

Barang bawaan Tiara dari luar negeri itu dianggap lebih dari oleh-oleh karena barangnya masih baru.

Pada akhirnya, Tiara membayar sejumlah nominal ke petugas pajak bea cukai sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh mereka.

Tiara membayar pajak tersebut via transfer ke KCPU Soekarno-Hatta dan bisa keluar dengan membawa oleh-olehnya.

@tiaranab_ ???? sudah benar menang selama ini gausah beli oleh-oleh, giliran mau bawa buat ponakan eh disuruh bayar karena dianggap bukan personal use???? #taatpajak ♬ Ghibli system. A sad and beautiful ballad(87172) - 朝木春美千

 Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaran Online

(*)

Sumber: Kompas.com,TikTok
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029