Viral di TikTok Perempuan Kena Pajak Rp600 Ribu untuk Oleh-Oleh Seharga Rp300 Ribu

Rizka Rachmania - Minggu, 26 Maret 2023
Viral di TikTok, perempuan kena pajak Rp600 ribu untuk oleh-oleh seharga Rp300 ribu.
Viral di TikTok, perempuan kena pajak Rp600 ribu untuk oleh-oleh seharga Rp300 ribu. Rudzhan Nagiev

Parapuan.co - Kawan Puan, ada video viral di TikTok seorang perempuan kena pajak Rp600 ribu untuk oleh-oleh yang ia beli dari Thailand seharga Rp300 ribu.

Video itu viral di TikTok karena bikin netizen kaget karena mengetahui pajak oleh-oleh yang dikenakan oleh petugas bea cukai di bandara lebih besar dari harga asli produk.

"Kena Pajak Beacukai 600K buat oleh-oleh 300rb?!" tulis akun @tiaranab_ yang videonya viral di TikTok sudah dibagikan sebanyak 1388 kali saat artikel ini ditulis.

"Sudah benar memang selama ini gausah beli oleh-oleh, giliran mau bawa buat ponakan eh disuruh bayar karena dianggap bukan personal use," tulis sang pemilik akun dalam keterangan video TikTok-nya.

Video viral di TikTok milik akun @tiaranab_ itu kemudian ramai komentar netizen yang menceritakan pengalamannya kena pajak bea cukai saat bawa oleh-oleh dari luar negeri.

"gw juga pernah kak. kapop banget. skrg klo jalan2 keluar udah ga pernah bawa oleh2 lagi," tulis akun clyne nunnaly.

"Aku dapat kiriman baju kaos 2 lembar dari singapura kena pajak 700 rb," tulis akun cuanshi6.

Sementara itu, akun lain menanyakan tentang bagaimana penghitungan pajak terhadap makanan dari luar negeri yang ditetapkan oleh pihak bea cukai.

"sampe skrg aq msh bingung cara itungan pajak di bea cukai Indonesia...kdg mikir jd males pulang kmp kalo mikir soal pajak gini," tulis pemilik akun Tinah Harsono.

Baca Juga: Apa Fungsi Bayar Pajak ke Pemerintah? Ini Jawaban Sri Mulyani

Lantas seperti apa cerita lengkap dari pemilik akun @tiaranab_ yang kena pajak Rp600 ribu untuk oleh-oleh seharga Rp300 ribu?

Cerita Kena Pajak Bea Cukai Rp600 Ribu

Tiara Nabila, pemilik akun video viral di TikTok itu menceritakan kejadian dirinya kena pajak bea cukai Rp600 ribu untuk oleh-oleh makanan yang harganya Rp300 ribu.

Saat itu ia bersama dengan dua orang temannya baru saja pulang dari Thailand dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis, (2/3/2023).

Ia dan temannya membawa barang lumayan banyak termasuk satu kardus berisi makanan yang akan dijadikan oleh-oleh. Ia terkejut saat dikenai pajak bea cukai sebesar Rp600 ribu untuk makanan seharga Rp300 ribu.

Hal ini bermula saat petugas bea cukai di bandara memeriksa barang bawaannya yang ternyata memiliki berat 30 kg. Petugas meminta Tiara dan teman-teman ke ruang bea cukai.

"Habis itu kira-kira dianter ke ruang bea cukai untuk dicek lagi semua barang, diliatin satu-satu sama mereka, difoto-fotoin," terang Tiara seperti melansir dari Kompas.com.

Selain itu, nota pembelian barang yang saat itu dibawa Tiara diambil oleh petugas bea cukai. Dalam nota tersebut tertera total belanjaannya sekitar 600 baht atau Rp300 ribu.

Tiara menjelaskan kalau oleh-oleh yang ia bawa adalah makanan berupa permen seharga 5 baht per biji atau Rp2 ribu.

Baca Juga: Peduli Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani Umumkan Aturan Bebas Pajak Terbaru

"Saya sempat tanya kalau ini kan oleh-oleh, ya wajar kan jumlahnya di atas 10, apalagi itu cuma permen," jelasnya.

Petugas Pajak Memasukkan Barang dalam Kategori Volume

"Saya sempat tanya kalau ini kan oleh-oleh, ya wajar kan, jumlahnya di atas 10, apalagi itu cuma permen," ungkap Tiara.

Akan tetapi menurut penuturannya, petugas bea cukai menganggap oleh-olehnya melebihi batas normal.

Petugas juga memasukkan barang bawaan Tiara ke dalam kategori volume karena memuat banyak produk.

Alhasil meski total belanjaan Tiara hanya 600 baht atau Rp300 ribu namun karena produknya banyak dianggap masuk ke dalam kategori volume.

"Akhirnya, penetapannya, saya dimasukkan kategori punya 150 produk dengan harga sekitar Rp2,2 juta. Yang paling saya kagetkan, saya tidak belanja di atas Rp7,5 juta, tapi kenapa bisa dianggap produk ini bukan barang personal use," ucap Tiara.

Penjelasan Petugas Pajak Bea Cukai

Petugas pajak bea cuka memberikan penjelasan bahwa mereka berhak menetapkan kategori barang bawaan penumpang.

Barang bawaan Tiara dari luar negeri itu dianggap lebih dari oleh-oleh karena barangnya masih baru.

Pada akhirnya, Tiara membayar sejumlah nominal ke petugas pajak bea cukai sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh mereka.

Tiara membayar pajak tersebut via transfer ke KCPU Soekarno-Hatta dan bisa keluar dengan membawa oleh-olehnya.

@tiaranab_ ???? sudah benar menang selama ini gausah beli oleh-oleh, giliran mau bawa buat ponakan eh disuruh bayar karena dianggap bukan personal use???? #taatpajak ♬ Ghibli system. A sad and beautiful ballad(87172) - 朝木春美千

 Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaran Online

(*)

Sumber: Kompas.com,TikTok
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru