Jika perusahaan tidak membayar THR secara kontan atau dicicil, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi pada perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Jadwal pencairan THR Lebaran 2023 PNS, PPPK, TNI/Polri
Berbeda dengan pekerja dan buruh, pencairan THR 2023 bagi PNS dan pensiunan akan diberikan lebih cepat.
Kemenkeu menyebut THR PNS dan pensiunan biasanya diberikan mulai 10 hari sebelum hari raya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Cuma Ada di Indonesia, Ini Orang yang Memperkenalkan Konsep THR
(*)