Parapuan.co - Pertanyaan soal kapan THR cair pasti sedang banyak dilontarkan para pekerja nih, Kawan Puan.
Pasalnya, kapan THR cair jadi topik yang selalu ramai dibahas saat Ramadan hingga menjelang Lebaran 2023.
Lantas kapan THR cair tahun ini? Berikut jadwal pencairan tunjangan Hari Raya Lebaran 2023.
Jadwal pencairan THR Lebaran 2023 pekerja dan buruh
Melansir Tribunnews, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah mengeluarkan instruksi jadwal pemberikan THR untuk pekerja dan buruh.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh.
Di mana menurut Ida, THR tahun 2023 ini akan turun paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Tak hanya itu saja, Menaker juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR karyawan secara kontan dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Uang THR Masih Bersisa? Segera Sisihkan untuk Investasi Sejumlah Ini
Jika perusahaan tidak membayar THR secara kontan atau dicicil, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi pada perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Jadwal pencairan THR Lebaran 2023 PNS, PPPK, TNI/Polri
Berbeda dengan pekerja dan buruh, pencairan THR 2023 bagi PNS dan pensiunan akan diberikan lebih cepat.
Kemenkeu menyebut THR PNS dan pensiunan biasanya diberikan mulai 10 hari sebelum hari raya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Cuma Ada di Indonesia, Ini Orang yang Memperkenalkan Konsep THR
(*)