CEO Muslim Charity Right, Sajad Mahmood menjelaskan, hubungan cinta suami istri dalam aktivitas seksual dilarang selama berpuasa, bukan saat bulan puasa atau Ramadan.
Artinya, pasangan suami istri diperbolehkan berhubungan intim usai berbuka puasa atau setelah matahari terbenam.
Menurut Sajad Mahmood, setelah berbuka puasa, hal-hal yang dilarang pada siang hari menjadi boleh dilakukan di malam hari sampai saat berpuasa kembali keesokan harinya.
"Pelukan dan ciuman diperbolehkan di antara pasangan (di siang hari), selama tidak mengarah lebih dari itu," kata Sajad Mahmood.
"Alasannya agar yang bersangkutan tidak terganggu selama siang hari dan memiliki lebih banyak waktu untuk ibadah," imbuhnya.
Meski sebagian besar waktu selama Ramadan disarankan untuk lebih banyak digunakan untuk beribadah, seks antara suami istri masih diperbolehkan.
Sajad menambahkan, yang tidak boleh adalah hubungan seks yang dilakukan di luar nikah.
Secara teknis, hubungan intim di luar nikah tidak diperbolehkan dan diharamkan dalam Islam dan bukan hanya dilarang saat bulan puasa saja.
"Islam tidak mengizinkan hubungan seksual di luar nikah," demikian terang Sajad Mahmood.
Baca Juga: Syarat dan Cara Nikah di KUA, Tidak Sesederhana Pasangan Viral di TikTok