"Benar, ada pelimpahan (soal kasus) seorang laki-laki yang menyelinap ke kamar ganti perempuan," kata Iverson, melansir dari Kompas.com.
Terduga pelaku Tidak Dijatuhi Hukuman Penjara
Saat smartphone terduga pelaku diperiksa, tidak ditemukan video rekaman apapun di dalamnya. Korban yang melaporkan kasus ini belum sempat terekam oleh terduga pelaku.
"Saat handphone-nya diperiksa, yang kelihatan hanya dinding-dinding saja. Korban belum sempat terekam. Jadi, unsur pidana atau kasus asusilanya belum terpenuhi," ujar Iverson.
Alhasil, terduga pelaku tidak dijatuhi hukuman penjara maupun pidana. Pihak kepolisian menyerahkan terduga pelaku ke Dinas Sosial untuk pembinaan.
Di samping itu, pihak kepolisian mengatakan terduga pelaku tidak ditahan karena mendapatkan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun. SA disangkakan dengan Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Mengingat ancaman pidana sembilan bulan, secara pertimbangan obyektif dalam hukum acara pidana, jadi tidak memungkinkan untuk kami melakukan penahanan terhadap seorang yang diduga melakukan peristiwa pidana," jelas Iverson melansir Kompas.com.
Klarifikasi Atlantis Ancol
Pihak Atlantis Ancol melalui akun Instagram @atlantiswateradventures memberikan tanggapan terkait kasus yang terjadi ini.
Atlantis Ancol menegaskan bahwa laki-laki pelaku perekaman pengunjung perempuan saat di kamar mandi itu bukan pegawainya. Ia adalah karyawan mitra restoran.
Sebagai akibat dari tindakan asusilanya, karyawan mitra restoran ini diberikan sanksi larangan tidak bisa bekerja lagi di lingkungan kawasan wisata Ancol.
Di sisi lain, pihak manajemen pun memfasilitasi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Pihak manajemen pun mendukung sepenuhnya atas seluruh proses hukum yang berlaku atas kejadian ini.
View this post on Instagram
Baca Juga: Viral Kasus Pelecehan Seksual Jemaah Umrah oleh WNI, Divonis Penjara
(*)