Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Pengunjung Atlantis Ancol saat di Kamar Bilas

Rizka Rachmania - Sabtu, 15 April 2023
Kronologi kasus kekerasan seksual pengunjung Atlantis Ancol saat menggunakan fasilitas kamar bilas.
Kronologi kasus kekerasan seksual pengunjung Atlantis Ancol saat menggunakan fasilitas kamar bilas. coldsnowstorm

Parapuan.co - Viral di media sosial pengakuan seorang perempuan jadi korban kekerasan seksual saat dirinya menggunakan fasilitas kamar bilas Atlantis Ancol.

Saat itu korban tengah menggunakan fasilitas kamar bilas setelah berenang di Atlantis Ancol, namun menemukan sebuah kamera yang merekam dirinya.

Sontak ia meminta tolong hingga terduga pelaku bisa diamankan. Dugaan awal, terduga pelaku adalah seorang laki-laki pegawai Atlantis Ancol.

Namun pihak Atlantis Ancol mengonfirmasi bahwa laki-laki itu bukan pegawai Atlantis Ancol melainkan karyawan mitra restoran.

Saat dilakukan penyelidikan oleh polisi, terduga pelaku berakhir tidak mendapatkan hukuman penjara, namun pembinaan di dinas sosial.

Berikut kronologi kejadian kekerasan seksual di Atlantis Ancol yang menimpa seorang perempuan pada hari Minggu, (8/4/2023).

Korban tengah Menggunakan Fasilitas Kamar Bilas Atlantis Ancol

Melansir dari Kompas.com kasus kekerasan seksual di kamar bilas Atlantis Ancol ini viral dari unggahan Instagram @adepandayaniii.

Ia mengatakan bahwa ada dugaan pelecehan seksual di Atlantis Water Adventures Ancol. Saat itu korban inisial AP (31) dan keluarganya tengah menikmati rekreasi dengan berenang.

Baca Juga: Fakta Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes di Batang, Ada 22 Korban

Korban kemudian menggunakan fasilitas kamar mandi dan bilas khusus untuk perempuan di sana. Saat bilas, korban merasa ada yang janggal.

Korban Merasa Ada yang Janggal dan Melihat Sekitar

Korban merasa ada yang tidak enak, kemudian memutuskan untuk menengok ke bagian kanan kiri atas.

Di sana, ia menemukan ada smartphone yang tengah merekam aktivitasnya di kamar mandi perempuan Atlantis Water Adventures Ancol.

Korban langsung berteriak minta tolong. Gara-gara korban teriak, terduga pelaku inisial SA (22) belum sempat merekam apapun di smartphone-nya.

Terduga Pelaku Ditangkap dan Diamankan

Saat korban berteriak, adik korban langsung mengejar terduga pelaku untuk diamankan ke pos keamanan.

Terduga pelaku pun berhasil ditangkap oleh pihak keamanan. Terduga pelaku awalnya diduga adalah seorang laki-laki pegawai Atlantis Ancol.

Kasus pun dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh membenarkan bahwa benar ada pelimpahan kasus tersebut dari Polsek Pademangan.

Baca Juga: Fakta Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Transjakarta, Pelaku Sempat Diduga Anggota Polri

"Benar, ada pelimpahan (soal kasus) seorang laki-laki yang menyelinap ke kamar ganti perempuan," kata Iverson, melansir dari Kompas.com.

Terduga pelaku Tidak Dijatuhi Hukuman Penjara

Saat smartphone terduga pelaku diperiksa, tidak ditemukan video rekaman apapun di dalamnya. Korban yang melaporkan kasus ini belum sempat terekam oleh terduga pelaku.

"Saat handphone-nya diperiksa, yang kelihatan hanya dinding-dinding saja. Korban belum sempat terekam. Jadi, unsur pidana atau kasus asusilanya belum terpenuhi," ujar Iverson.

Alhasil, terduga pelaku tidak dijatuhi hukuman penjara maupun pidana. Pihak kepolisian menyerahkan terduga pelaku ke Dinas Sosial untuk pembinaan.

Di samping itu, pihak kepolisian mengatakan terduga pelaku tidak ditahan karena mendapatkan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun. SA disangkakan dengan Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Mengingat ancaman pidana sembilan bulan, secara pertimbangan obyektif dalam hukum acara pidana, jadi tidak memungkinkan untuk kami melakukan penahanan terhadap seorang yang diduga melakukan peristiwa pidana," jelas Iverson melansir Kompas.com.

Klarifikasi Atlantis Ancol

Pihak Atlantis Ancol melalui akun Instagram @atlantiswateradventures memberikan tanggapan terkait kasus yang terjadi ini.

Atlantis Ancol menegaskan bahwa laki-laki pelaku perekaman pengunjung perempuan saat di kamar mandi itu bukan pegawainya. Ia adalah karyawan mitra restoran.

Sebagai akibat dari tindakan asusilanya, karyawan mitra restoran ini diberikan sanksi larangan tidak bisa bekerja lagi di lingkungan kawasan wisata Ancol.

Di sisi lain, pihak manajemen pun memfasilitasi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Pihak manajemen pun mendukung sepenuhnya atas seluruh proses hukum yang berlaku atas kejadian ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Atlantis Ancol (@atlantiswateradventures)

Baca Juga: Viral Kasus Pelecehan Seksual Jemaah Umrah oleh WNI, Divonis Penjara

(*)

Sumber: Kompas.com,Instagram
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya