Baca Juga: Simak! Tips Mengelola Keuangan Lebaran 2023 untuk Kamu yang Tidak Terima THR
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa menara yang telah beroperasi dan belum berizin dapat mengajukan Surat Permohonan Pengajuan Perizinan agar bisa beroperasi kembali.
Peraturan tersebut juga tertulis dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/04/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Berdasarkan peraturan tersebut, apabila pemilik menara melakukan itikad baik dengan mengajukan permohonan perizinan, Pemkab Badung wajib mengeluarkan surat izin operasi.
Menurut laporan, pemilik menara sendiri telah mengajukan surat permohonan pengajuan perizinan sejak 14 Agustus 2018. Namun, belum mendapat respons dari Pemkab Badung.
Baca Juga: LPDP Buka Customer Service Online, Begini Cara Penggunaan Layanannya
Sementara itu, beberapa pihak menilai terhambatnya proses perizinan tersebut ditengarai oleh perjanjian eksklusif antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo (BTS).
Adapun perjanjian tersebut terungkap dalam temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Laporan Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia tahun 2009.
“Untuk itu, demi hak pelayanan publik dalam bidang komunikasi, yang harus dilakukan Pemkab Badung adalah memproses perizinan terlebih dahulu, bukan melakukan pembongkaran,” ujar Heru.