Parapuan.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, telah melakukan pembongkaran terhadap puluhan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) yang diduga belum memiliki izin.
Secara keseluruhan, ada 48 menara telekomunikasi yang akan dibongkar oleh Pemkab Badung. Diketahui, menara-menara tersebut sejak lama telah beroperasi dan dimanfaatkan sebagai infrastruktur strategis dalam penyediaan layanan komunikasi masyarakat sekitar.
Oleh sebab itu, pembongkaran menara telekomunikasi tersebut berdampak cukup signifikan bagi masyarakat wilayah Badung. Hal ini dikemukakan oleh Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Heru Sutadi,
“(Kalau) tiba-tiba menara dirobohkan, hilang itu sinyal seluler. Itu bisa mengganggu layanan komunikasi di satu daerah,” kata Heru melalui keterangan resmi yang diterima Parapuan, Minggu (15/4/2023).
Baca Juga: BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN hingga Info CPNS 2023
Hilangnya sinyal seluler, menurut Heru, juga berpotensi mengganggu sektor ekonomi dan pariwisata di wilayah tersebut. Apalagi, Badung merupakan salah satu “gerbang” internasional menuju pariwisata Indonesia.
“Dampak lainnya adalah penurunan transaksional digital business, baik pada instansi swasta maupun sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini tidak sejalan dengan visi presiden dalam pengembangan bisnis digital untuk memacu perekonomian daerah,” lanjut Heru.
Selain itu, kata dia, hilangnya sinyal seluler juga dapat menurunkan kualitas pelayanan komunikasi publik, terutama instansi yang bergantung pada layanan komunikasi, seperti perbankan.
Perlu mengajukan perizinan
Kendati belum memiliki izin, pembongkaran 48 menara telekomunikasi di Badung dinilai menyalahi aturan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Baca Juga: Simak! Tips Mengelola Keuangan Lebaran 2023 untuk Kamu yang Tidak Terima THR
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa menara yang telah beroperasi dan belum berizin dapat mengajukan Surat Permohonan Pengajuan Perizinan agar bisa beroperasi kembali.
Peraturan tersebut juga tertulis dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/04/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Berdasarkan peraturan tersebut, apabila pemilik menara melakukan itikad baik dengan mengajukan permohonan perizinan, Pemkab Badung wajib mengeluarkan surat izin operasi.
Menurut laporan, pemilik menara sendiri telah mengajukan surat permohonan pengajuan perizinan sejak 14 Agustus 2018. Namun, belum mendapat respons dari Pemkab Badung.
Baca Juga: LPDP Buka Customer Service Online, Begini Cara Penggunaan Layanannya
Sementara itu, beberapa pihak menilai terhambatnya proses perizinan tersebut ditengarai oleh perjanjian eksklusif antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo (BTS).
Adapun perjanjian tersebut terungkap dalam temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Laporan Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia tahun 2009.
“Untuk itu, demi hak pelayanan publik dalam bidang komunikasi, yang harus dilakukan Pemkab Badung adalah memproses perizinan terlebih dahulu, bukan melakukan pembongkaran,” ujar Heru.