Durasi hak cuti haid selama dua hari yakni pada hari pertama dan kedua, hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah, dan hak cuti keguguran selama 1,5 bulan.
Ketiga hak cuti perempuan untuk mendukung keselamatan dan kesehatan di tempat kerja ini bahkan sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kawan Puan perlu memperjuangkan hak-hak buruh perempuan yang selama ini kamu miliki namun mungkin belum kamu dapatkan.
Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan, menegaskan bahwa ada hal-hal atau aksi yang bisa pekerja perempuan lakukan untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja.
"Untuk mendapatkan hak-haknya, buruh perempuan harus mengetahui dan menyadari hak-haknya sebagai buruh dan perempuan," ujar Siti Aminah Tardi saat dihubungi PARAPUAN pada Jumat, (28/4/2023).
Ia juga mengatakan bahwa buruh perempuan harus berserikat atau berorganisasi untuk membangun posisi tawar.
"Untuk membangun posisi tawar, buruh perempuan harus berserikat atau berorganisasi dan mengambil ruang kepemimpinan di serikat-serikat buruh sebagai media memperjuangkan hak-hak perempuan," lanjutnya.
Kawan Puan tak perlu khawatir saat memperjuangkan hak cuti haid, hak cuti melahirkan, dan hak cuti keguguran ke perusahaan jika selama ini belum kamu dapatkan.
Pasalnya, Siti Aminah Tardi menegaskan bahwa hak-hak cuti pekerja perempuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dihapus, meski kini ada Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Untung Rugi Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai RUU KIA, Pengaruhi Karier Perempuan?