Parapuan.co - Hari Buruh 2023 diperingati pada tanggal 1 Mei seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Hari Buruh 2023 jadi momen dimana Kawan Puan sebagai pekerja perempuan bisa mengemukakan aspirasi dan tuntutan soal kesejahteraan hidup.
Pekerja perempuan pun bisa mengkritisi kebijakan perusahaan maupun pemerintah yang dinilai belum berpihak kepada buruh saat Hari Buruh 2023.
Pada tahun ini, tema Hari Buruh 2023 adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2023.
Keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja amat penting bagi buruh yang bekerja hampir sepanjang hari di tempat kerja.
Keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja pun merupakan prinsip dasar dan hak pekerja di tempat kerja.
Namun bicara mengenai hak keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja, banyak buruh perempuan yang belum mendapatkannya.
Hak keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja salah satu contohnya adalah dengan mendapatkan cuti untuk pekerja perempuan.
Kawan Puan perlu tahu bahwa pekerja perempuan itu punya hak cuti melahirkan, keguguran, dan menstruasi.
Baca Juga: Hari Buruh 2023, Ini Hak Pekerja Perempuan dari Cuti Haid hingga Melahirkan
Durasi hak cuti haid selama dua hari yakni pada hari pertama dan kedua, hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah, dan hak cuti keguguran selama 1,5 bulan.
Ketiga hak cuti perempuan untuk mendukung keselamatan dan kesehatan di tempat kerja ini bahkan sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kawan Puan perlu memperjuangkan hak-hak buruh perempuan yang selama ini kamu miliki namun mungkin belum kamu dapatkan.
Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan, menegaskan bahwa ada hal-hal atau aksi yang bisa pekerja perempuan lakukan untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja.
"Untuk mendapatkan hak-haknya, buruh perempuan harus mengetahui dan menyadari hak-haknya sebagai buruh dan perempuan," ujar Siti Aminah Tardi saat dihubungi PARAPUAN pada Jumat, (28/4/2023).
Ia juga mengatakan bahwa buruh perempuan harus berserikat atau berorganisasi untuk membangun posisi tawar.
"Untuk membangun posisi tawar, buruh perempuan harus berserikat atau berorganisasi dan mengambil ruang kepemimpinan di serikat-serikat buruh sebagai media memperjuangkan hak-hak perempuan," lanjutnya.
Kawan Puan tak perlu khawatir saat memperjuangkan hak cuti haid, hak cuti melahirkan, dan hak cuti keguguran ke perusahaan jika selama ini belum kamu dapatkan.
Pasalnya, Siti Aminah Tardi menegaskan bahwa hak-hak cuti pekerja perempuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dihapus, meski kini ada Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Untung Rugi Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai RUU KIA, Pengaruhi Karier Perempuan?
"Perpu No 2 Tahun 2022 yang kini disahkan menjadi UU No 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker tidak mencabut dan membatalkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," terangnya.
Siti Aminah menegaskan bahwa UU Ciptaker atau Cipta Kerja hanya merevisi beberapa pasal, namun tidak membatalkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
"Jadi, pasal-pasal yang tidah diubah atau dihapus di UU Ketenagakerjaan masih tetap berlaku, termasuk hak-hak buruh perempuan," tegasnya.
Akan tetapi, masih banyak pekerja perempuan yang ternyata belum mendapatkan hak cutinya, termasuk hak cuti haid, hak cuti melahirkan, dan hak cuti keguguran.
Terlebih perihal hak cuti haid yang jarang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja perempuan, atau bahkan buruh perempuan belum mengetahui ada hak cuti tersebut.
Namun dalam rangka Hari Buruh 2023 ini, Kawan Puan bisa mulai bergerak memperjuangkan hak-hak buruh perempuan yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Di sisi lain, Komnas Perempuan pada Hari Buruh 2023 berfokus untuk mendorong sektor dunia kerja melaksanakan UU TPKS demi meningkatkan keselamatan dan kesehatan buruh perempuan di tempat kerja.
"Mendorong sektor dunia kerja melaksanakan UU TPKS dengan membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban TPKS di tempat kerjanya," pungkas Siti Aminah.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Juga Terjadi di Ranah Media, Perusahaan Perlu Tanggap dalam Bersikap
(*)