Upah atau gaji yang diterima buruh bisa berupa uang maupun barang.
Seorang pekerja yang tidak mempunyai majikan tetap tidak dapat digolongkan sebagai buruh.
Seseorang dianggap mempunyai majikan tetap jika memiliki satu majikan dalam sebulan terakhir.
Khusus untuk sektor bangunan, pekerja dianggap sebagai buruh jika sudah bekerja minimal tiga bulan.
Buruh bisa memiliki lebih dari satu majikan apabila majikan tersebut bukan perorangan, melainkan instansi atau lembaga.
Siapa Saja yang Termasuk Buruh?
Berdasarkan keterangan di atas, orang yang termasuk dalam kategori buruh adalah yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dan menerima gaji.
Artinya, semua orang yang bekerja dan mendapatkan gaji dari atasannya tergolong sebagai buruh.
Dalam hal ini, mereka yang merupakan karyawan kantoran, pegawai negeri/swasta, karyawan toko, dan lain sebagainya tergolong sebagai buruh.
Baca Juga: Hari Buruh 2023, Ini Hak Pekerja Perempuan dari Cuti Haid hingga Melahirkan