Bahkan jika kamu seorang dosen, guru, pengacara, atau hakim, kamu adalah buruh karena bekerja pada orang lain/lembaga dan mendapatkan upah.
Buruh juga bisa diartikan pekerja, tetapi pekerja belum tentu bisa disebut buruh.
Ini karena buruh bekerja pada orang lain, sedangkan pekerja bisa saja bekerja sendiri alias tidak mempunyai majikan.
Bedanya buruh dengan pekerja ialah pekerja bisa bekerja sebagai pelaku usaha kecil, orang yang bekerja di lahan pertanian, dan lain-lain secara bebas.
Pekerja lepas atau freelance meskipun menerima upah dari orang lain, tidak bisa disebut buruh jika masa kerjanya kurang dari satu bulan.
Kiranya, itulah tadi pengertian dari buruh dan siapa saja orang yang termasuk di dalam kategori tersebut.
Semoga informasi di atas berguna dan menambah wawasan Kawan Puan, ya.
Kalau Kawan Puan sendiri tergolong buruh alias karyawan/pegawai, atau pekerja lepas, nih?
Baca Juga: 5 Situs Cari Kerja Freelance untuk Mendapatkan Penghasilan Tambahan
(*)