Yang keempat, ada pula persoalan yang berkaitan dengan pelecehan seksual, baik oleh atasan maupun rekan kerja.
Kelima, terkait dampak dari kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, yang membuat produktivitas kerja menurun.
Masalah yang keenam, yaitu pekerjaan di sektor domestik (rumah tangga) yang masih dipandang sebelah mata.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah pekerja perempuan yang bekerja sebagai ART atau asisten rumah tangga.
Semua permasalahan di atas membuat Komnas Perempuan mengupayakan dua hal utama:
1. Upaya menyegerakan pembahasan RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).
"Melalui peringatan May Day 2023 ini kami mendorong untuk disegerakannya pembahasan RUU PPRT," terang Siti Aminah Tardi.
Di mana Komnas Perempuan mendorong agar pekerjaan di ranah domestik diakui setara dengan pekerjaan di ranah publik.
Dengan demikian, hak-hak PRT (Pekerja Rumah Tangga) dapat pula disetarakan dengan buruh pada umumnya.
Baca Juga: 5 Poin Bermasalah UU Cipta Kerja yang Dituntut untuk Dicabut di Hari Buruh 2023