Komnas Perempuan mendorong pengakuan dan jaminan hak PRT di dalam relasi kerja.
2. Mendorong sektor dunia kerja melaksanakan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak Komnas Perempuan mengupayakan agar perusahaan dapat membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban TPKS di tempat kerja.
Hal ini karena perusahaan adalah pihak terdekat dengan buruh perempuan yang mungkin menjadi korban TPKS.
Itulah dua upaya yang jadi fokus utama Komnas Perempuan dalam menangani permasalahan buruh perempuan di Indonesia.
Upaya ini tidak hanya dilakukan dalam satu waktu, tetapi secara berkelanjutan.
Harapannya, setelah ini persoalan-persoalan terkait buruh perempuan dapat berkurang.
Kita dukung upaya Komnas Perempuan memperjuangkan nasib buruh, yuk!
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perempuan Pekerja
(*)