3. Fotokopi Kartu Keluarga juga merupakan berkas yang harus dilampirkan untuk pengajuan SKCK buat melamar lowongan kerja.
4. Fotokopi Akta Kelahiran pemohon.
5. Pas Foto terbaru dan berwarna berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Cara Membuat SKCK Offline di Polsek atau Polres
Adapun langkah-langkah mengajukan pembuatan SKCK di Polsek atau Polres antara lain:
1. Bawa dokumen-dokumen yang telah kamu siapkan di atas ke Polsek atau Polres sesuai domisili, lalu serahkan kepada petugas.
2. Kamu akan diberi formulir Daftar Riwayat Hidup untuk diisi dengan benar dan jelas.
3. Selanjutnya, kamu perlu melakukan pengambilan sidik jari sebagai salah satu cara membuat SKCK untuk syarat bekerja.
4. Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
Baca Juga: Simak, Biaya Pendaftaran PKN STAN 2023 dan Tahap Pelaksanaan Seleksi