Syarat Membuat SKCK di Polsek atau Polres buat Melamar Lowongan Kerja

Arintha Widya - Rabu, 3 Mei 2023
ilustrasi cara dan syarat membuat SKCK offline untuk melamar lowongan kerja
ilustrasi cara dan syarat membuat SKCK offline untuk melamar lowongan kerja Sitthiphong

Selain melalui Polsek atau Polres, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara daring dengan mengakses laman skck.polri.go.id.

Biaya pembuatan yang disetorkan untuk SKCK online juga sama, yaitu sebesar Rp30.000.

Apabila sudah jadi, SKCK akan berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

Kalau sudah lewat masa berlakunya, kamu bisa memperpanjang SKCK untuk enam bulan berikutnya.

SKCK sendiri dibutuhkan bukan hanya untuk melamar lowongan kerja BUMN atau perusahaan swasta.

Surat dari kepolisian ini juga diperlukan jika kamu mendaftar penerimaan CPNS maupun PPPK atau rekrutmen instansi pemerintahan lainnya.

Maka itu, memiliki SKCK terbilang penting karena sering jadi syarat melamar lowongan kerja.

Mudah-mudahan informasi ini berguna dan memudahkanmu mengajukan pembuatan SKCK, ya.

Baca Juga: Cara Daftar Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Bulan Mei

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029