Padahal, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana.
"Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ucap Budi pada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Menurut Budi, Disdukcapil DKI hingga saat ini masih mendata warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Penonaktifan NIK yang dinilai berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur juga dibantah.
Dinilai Wajar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merasa wajar tentang penonaktifan NIK ini.
"Ya, wajar dong. Ya, kan dinonaktifkan (KTP-nya) sementara. Ada sekian ratus ribu (warga ber-KTP DKI) yang memang keberadaannya tidak diketahui," ucap Heru pada Rabu (3/5/2023) seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perempuan Pekerja
Heru juga menegaskan, penonaktifan NIK ini tidak ada kaitannya dengan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
Menurut Heru, penonaktifan NIK diperlukan untuk ketertiban administrasi penduduk dan potensi rugi keuangan daerah.
Selain itu, penonaktifan NIK juga dapat mengurangi potensi golongan putih (golput) dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.
(*)