Parapuan.co - Belakangan, viral di TikTok tentang nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang akan dinonaktifkan.
Ternyata, berita tersebut semakin viral di TikTok menyusul adanya rencana pemerintah Provinsi DKI untuk menonaktifkan NIK warga yang sudah tak tinggal di Jakarta.
Berita yang viral di TikTok tersebut sempat menimbulkan kepanikan bagi warga Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, diperkirakan hampir 200 ribu penduduk akan terdampak kebijakan ini.
Sebab, tercatat ada 194.777 penduduk non-aktif di wilayah DKI Jakarta.
Dari angka tersebut, jumlah paling banyak berasal dari mereka yang sudah pindah ke luar DKI, bahkan tidak diketahui keberadaannya.
Penonaktifan ini rencananya dilakukan Agustus 2023 mendatang dengan bimbingan teknis pada masyarakat mulai Mei hingga Juli.
Hati-Hati dengan Hoaks
Di tengah isu yang beredar, hati-hati dengan hoaks, Kawan Puan.
Baca Juga: Jadwal Opening Ceremony SEA Games 2023 Kamboja, Catat Tanggalnya!
Masih dilansir dari sumber serupa, banyak pesan berantai yang menyebutkan bahwa penonaktifan NIK dilakukan mulai Juni 2023 tanpa bimbingan teknis.
Padahal, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana.
"Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ucap Budi pada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Menurut Budi, Disdukcapil DKI hingga saat ini masih mendata warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Penonaktifan NIK yang dinilai berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur juga dibantah.
Dinilai Wajar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merasa wajar tentang penonaktifan NIK ini.
"Ya, wajar dong. Ya, kan dinonaktifkan (KTP-nya) sementara. Ada sekian ratus ribu (warga ber-KTP DKI) yang memang keberadaannya tidak diketahui," ucap Heru pada Rabu (3/5/2023) seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perempuan Pekerja
Heru juga menegaskan, penonaktifan NIK ini tidak ada kaitannya dengan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
Menurut Heru, penonaktifan NIK diperlukan untuk ketertiban administrasi penduduk dan potensi rugi keuangan daerah.
Selain itu, penonaktifan NIK juga dapat mengurangi potensi golongan putih (golput) dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.
(*)