3. Terkait Usia Produktif
Alasan perusahaan mencantumkan batas usia maksimal pelamar kerja adalah berkaitan dengan usia produktif.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), golongan usia produktif di Indonesia adalah 15 sampai 64 tahun.
Usia produktif ini pun berpengaruh terhadap upah yang akan diterima oleh karyawan, misalnya batas usia maksimal hingga 25 tahun untuk level staf dan 30-an untuk level berpengalaman dengan gaji lebih tinggi.
4. Pertimbangan Efektivitas Kerja
Tak dapat dimungkiri bahwa usia memengaruhi efektivitas dan produktivitas kerja seseorang.
Usia muda cenderung lebih efektif dan produktif dalam bekerja. Mereka sangat sigap dan cepat menyelesaikan pekerjaan.
Namun seiring bertambahnya usia, kemampuan kerja seseorang akan menurun, contohnya dari segi kecepatan dan ketahanan dalam mengerjakan pekerjaan sehari-hari di kantor.
5. Menghindari Mempekerjakan Anak
Adanya batas usia maksimal, maupun dalam hal ini bisa juga minimal adalah untuk menghindari mempekerjakan anak.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 26, anak adalah orang dengan umur di bawah 18 tahun.
Jadi adanya batas umur minimal 18 tahun adalah agar perusahaan bisa menghindari mempekerjakan anak.
Nah Kawan Puan, itu tadi beberapa alasan lowongan kerja mencantumkan batas usia maksimal maupun minimal.
Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja Cantumkan Pay Attention to Detail, Ini Maksudnya
(*)