Mereka akan membantu kamu dalam proses pelaporan dan memberikan dukungan yang kamu butuhkan.
4. Gunakan Sumber Daya yang Tersedia
Ada banyak sumber daya yang tersedia untuk membantu korban kekerasan seksual di tempat kerja.
Kamu bisa memilih mengadu ke salah satu lembaga/instansi di bawah ini sebagai alternatif selain kepolisian:
- Mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id.
- Melaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlingngan Anak ke nomor 129 atau WhatsApp 08111129129.
Kementerian PPPA menerima layanan penerimaan pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan, dan mediasi penempatan korban.
Demikian informasi mengenai tips melaporkan kekerasan seksual di tempat kerja.
Pencari lowongan kerja wajib mengetahui informasi ini untuk berjaga-jaga.
Namun, semoga kejadian semacam ini tidak lagi menimpa pekerja khususnya perempuan, ya.
Baca Juga: Selain Pelecehan Seksual, Ini Jenis-Jenis Kekerasan pada Perempuan di Tempat Kerja
(*)
*Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence - AI).