Parapuan.co - Urusan kontrak kerja belakangan ini jadi sorotan setelah muncul pengakuan karyawan yang mendapatkan pelecehan seksual jika ingin memperpanjang kontrak kerjanya.
Hal itu terungkap setelah seorang karyawati melaporkan ke pihak berwajib bahwa dirinya mendapat tawaran untuk "menemani" atasannya jika tidak ingin kontrak kerjanya dihentikan.
Padahal, aturan terkait kontrak kerja sudah tertulis secara jelas di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Seperti apa? Simak informasi mengenai aturan perpanjangan kontrak kerja di UU Ciptaker sebagaimana mengutip Hukum Online di bawah ini!
Ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu
Terkait perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), tertuang dalam Pasal 81 Angka 15 UU Cipta Kerja, yaitu:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
Baca Juga: Kemnaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja, Soal Pesangon hingga Status Karyawan Tetap