PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu bisa dibuat untuk maksimal selama 5 tahun.
Apabila jangka waktu PKWT akan berakhir tapi pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Namun, ketentuan jangka waktu perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Sementara itu untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, diatur berdasarkan kesepakatan pihak pengusaha dan pekerja di dalam perjanjian kerja yang memuat:
1. Ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
2. Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
Dalam kasus ini, apabila pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum selesai sesuai waktu yang disepakati, maka dapat dilakukan perpanjangan.
Ada pun jangka waktu perpanjangan PKWT adalah sampai batas waktu tertentu hingga pekerjaan dapat diselesaikan.
Itulah beberapa aturan terkait perpanjangan kontrak kerja usai terbitnya UU Cipta Kerja.
Mudah-mudahan informasi di atas berguna, sehingga Kawan Puan tidak merasa dirugikan apabila kontrak kerja berakhir setelah pekerjaanmu selesai.
Baca Juga: 5 Poin Bermasalah UU Cipta Kerja yang Dituntut untuk Dicabut di Hari Buruh 2023
(*)