c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Ketentuan di atas menjelaskan bahwa pembaruan PKWT tidak lagi diatur dalam UU Ciptaker.
Aturan Perpanjangan Kontrak Kerja PKWT
UU Cipta Kerja hanya mengatur mengenai ketentuan perpanjangan PKWT, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja