Baca Juga: Berkaca dari Virgoun, Ini yang Dirasakan Istri Jika Suami Selingkuh dengan Perempuan di Prostitusi
Menurut madzab syafi'i, mut'ah merupakan nama yang digunakan untuk menyebut harta-benda yang wajib diberikan laki-laki (mantan suami) kepada perempuan (mantan istri) karena ia menceraikannya.
Uang mut'ah, juga dikenal sebagai "mahar mut'ah" atau "mahar thalathah", adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada pembayaran sejumlah uang yang dilakukan oleh suami kepada istrinya sebagai bentuk hak atau kewajiban dalam proses perceraian.
Uang mut'ah ini memiliki tujuan tertentu, yaitu memberikan jaminan keuangan kepada mantan istri setelah perceraian terjadi.
Praktik ini berasal dari konteks hukum Islam, terutama di beberapa negara dengan hukum keluarga yang didasarkan pada syariah.
Uang mut'ah biasanya diatur dalam perjanjian pernikahan atau putusan pengadilan.
Jumlah uang yang harus dibayar dan jangka waktu pembayarannya dapat bervariasi tergantung pada negara, tradisi, dan kondisi masing-masing kasus. Uang mut'ah ini berbeda dengan mahr, yang merupakan mas kawin yang diberikan oleh suami kepada istrinya sebagai bagian dari perjanjian pernikahan.
Contoh Uang Mut'ah dalam Perceraian
Penting untuk dicatat bahwa pandangan tentang uang mut'ah dalam perceraian dapat bervariasi tergantung pada mazhab atau interpretasi hukum Islam yang dianut.
Berikut adalah contoh-contoh uang mut'ah dalam perceraian dalam konteks hukum Islam: