Cara Mendapatkan Beasiswa PIP
Untuk mendapatkan bantuan PIP, ada dua kategori calon penerima beasiswa yang ditetapkan Dikdasmen, yaitu:
1. Nama siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai 'Layak PIP' dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
2. Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan mengusulkan siswa yang bersangkutan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan 'Layak PIP' tadi.
Untuk memperoleh informasi lain terkait DTKS, kamu bisa mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.
Apabila lolos menjadi siswa penerima beasiswa PIP, kamu akan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) berupa Kartu Debit ATM.
Bantuan dari beasiswa PIP ini dimanfaatkan untuk membeli keperluan sekolah.
Sebut saja buku dan alat tulis, pakaian seragam sekolah/praktik, dan perlengkapan lain berupa sepatu, tas, dan sebagainya.
Kamu juga bisa memanfaatkan beasiswa PIP untuk uang saku, biaya les tambahan, magang, dan lain-lain.
Kawan Puan juga bisa memanfaatkan beasiswa PIP dengan mengajukan dirimu ke pihak sekolah, lho.
Baca Juga: Mengenal Beasiswa ADik Kemendikbud, Ini Syarat Penerima dan Benefitnya
(*)