Parapuan.co - Kawan Puan, pernahkah mendengar mengenai beasiswa PIP?
Jika belum, sebaiknya kamu mengetahui tentang PIP untuk jadi salah satu pilihan beasiswa guna melanjutkan pendidikan.
Dengan begitu, kesempatanmu memperoleh akses pendidikan juga lebih besar.
Apa itu beasiswa PIP, siapa saja yang berhak menerima, dan berapa besarannya?
Simak penjelasan tentang beasiswa PIP sebagaimana melansir Kompas.com berikut ini!
Apa Itu Beasiswa PIP?
PIP sendiri adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PIP Dikdasmen).
Beasiswa PIP Dikdasmen memiliki tujuan untuk membantu biaya personal pendidikan buat peserta didik.
PIP ditujukan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun.
Baca Juga: Mengenal Beasiswa Pendidikan Indonesia, Opsi Kuliah Gratis Selain LPDP
Siswa sekolah dasar hingga menengah bisa memperoleh pendidikan sampai tamat SMA/sederajat.
Bisa dibilang, program PIP ada untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.
Bukan itu saja, beasiswa PIP juga dapat menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan supaya kembali mendapatkan layanan pendidikan.
Beasiswa PIP juga dapat dimanfaatkan siswa dari kalangan masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Besaran Beasiswa Program Indonesia Pintar
Ada pun PIP Dikdasmen memberikan bantuan berupa uang tunai dengan besaran seperti di bawah ini:
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun. Dan khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000.
Baca Juga: Ini Syarat Ikut Program Beasiswa Persiapan Kuliah S3 Luar Negeri untuk Para Dosen
Cara Mendapatkan Beasiswa PIP
Untuk mendapatkan bantuan PIP, ada dua kategori calon penerima beasiswa yang ditetapkan Dikdasmen, yaitu:
1. Nama siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai 'Layak PIP' dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
2. Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan mengusulkan siswa yang bersangkutan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan 'Layak PIP' tadi.
Untuk memperoleh informasi lain terkait DTKS, kamu bisa mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.
Apabila lolos menjadi siswa penerima beasiswa PIP, kamu akan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) berupa Kartu Debit ATM.
Bantuan dari beasiswa PIP ini dimanfaatkan untuk membeli keperluan sekolah.
Sebut saja buku dan alat tulis, pakaian seragam sekolah/praktik, dan perlengkapan lain berupa sepatu, tas, dan sebagainya.
Kamu juga bisa memanfaatkan beasiswa PIP untuk uang saku, biaya les tambahan, magang, dan lain-lain.
Kawan Puan juga bisa memanfaatkan beasiswa PIP dengan mengajukan dirimu ke pihak sekolah, lho.
Baca Juga: Mengenal Beasiswa ADik Kemendikbud, Ini Syarat Penerima dan Benefitnya
(*)