- Konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.
- Tambah fasilitas pinjaman.
Langkah-langkah rekonstruksi pinjaman bisa jadi akan menurunkan nilai cicilan setiap bulan.
Akan tetapi kamu juga perlu ingat bahwa total kewajiban yang harus kamu bayar pun semakin besar.
3. Melapor ke OJK
Apabila kamu sudah ditagih kreditur, didatangi debt collector, hingga mendapatkan ancaman, laporkanlah ke OJK.
Jika ancaman dan teror terus kamu terima, pertimbangkan untuk melaporkannya ke kepolisian.
Kamu mungkin saja kesulitan sampai gagal bayar pinjol, tetapi tindakan teror dan ancaman tidak dibenarkan dalam hukum.
Lagi pula semisal kamu gagal bayar, pinjol legal dapat memasukkanmu dalam daftar hitam sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain.
Itulah beberapa solusi jika gagal bayar pinjol. Semoga bermanfaat ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Ramai Debitur Kabur dari Pinjol, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal OJK
(*)